RSS
Facebook
Twitter

Selasa, 13 Oktober 2015

Sejarah, Pengertian, Hukum Mempelajari Faraidh

Posted by: mudakir fauzi | October 16, 2009

Proses perjalanan kehidupan manusia adalah lahir, hidup dan mati. Semua tahap itu membawa pengaruh dan akibat hukum kepada lingkungannya, terutama ,dengan orang yang dekat dengannya. Baik dekat dalam arti nasab maupun dalam arti lingkungan.
Kelahiran membawa akibat timbulnya hak dan kewajiban bagi dirinya dan orang lain serta timbulnya hubungan hukum antara dia dengan orang tua, kerabat dan masyarakat lingkungannya.
Demikian juga dengan kematian seseorang membawa pengaruh dan akibat hukum kepada diri, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya, selain itu, kematian tersebut menimbulkan kewajiban orang lain bagi dirinya (si mayit) yang berhubungan dengan pengurusan jenazahnya. Dengan kematian timbul pula akibat hukum lain secara otomatis, yaitu adanya hubungan ilmu hukum yang menyangkut hak para keluarganya (ahli waris) terhadap seluruh harta peninggalannya.
Adanya kematian seseorang mengakibatkan timbulnya cabang ilmu hukum yang menyangkut bagaimana cara penyelesaian harta peninggalan kepada keluarganya yang dikenal dengan nama Hukum Waris. Dalam syari’at Islam ilmu tersebut dikenal dengan nama Ilmu Mawaris, Fiqih Mawaris, atau Faraidh.
Dalam hukum waris tersebut ditentukanlah siapa-siapa yang menjadi ahli waris, siapa-siapa yang berhak mendapatkan bagian harta warisan tersebut, berapa bagian mereka masing-masing bagaimana ketentuan pembagiannya serta diatur pula berbagai hal yang berhubungan dengan soal pembagian harta warisan.
Namun dalam makalah ini kami hanya menjelaskan pengertian, sejarah dan hukum mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris. Adapun penjelasan yang berhubungan dengan ilmu mawaris lainnya akan dijelaskan oleh makalah selanjutnya.
BAB II PEMBAHASAN
A. Sejarah Singkat Tentang Pewarisan
  1. I.     Pewarisan Pada Masa Pra Islam (Zaman Jahiliyah)
  1. Adanya pertalian kerabat (القرية)
  1. Adanya janji Prasetia (المخالفة)
  1. Adanya pengangkatana anak (تبنّى)
  1. II.          Pewarisan Pada Masa Awal Islam
  1. III.     Pewarisan Pada Masa Islam Selanjutnya
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنَِسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَلِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيْبًا مَفْرُوْضًا (النّساء :٧
…وَأُوْلُواالأرْحَامْ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِى كِتَابِ الله إنّ اللهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَليْمٌ (الأنفال : ٧٥)
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ. أُدْعُهُمْ لِأَبَاءِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوْا أبَاءَهُمْ فَإِخْوَنُكُمْ فِي الدِّيْنِ وَمَوَلِيْكُمْ …
التِّرْكَةُ الَّتِي خَلَفَهَا الْمَيِّتُ وَوَزَثَهَا غَيْرُهُ
  • Muhammad al-Syarbiny mendefinisikan ilmu Faraidh sebagai berikut:
الفِقْهُ المُتَعَلِّقُ بِالإِرْثِ وَمَعْرِفَةِ الْحِسَابِ المُوَصِّلُ اِلَى مَعْرِفَةِ ذَالِكَ وَمَعْرِفَةِ قَدْرِ الْوَجِبِ مِنَ التَّرْكَةِ لِكُلِّ ذِىْ حَقٍّ
  • Hasbi Ash-Shiddieqy mendefinisikan sebagai berikut:
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ مَنْ يَرِثُ وَمَنْ لاَ يَرِثُ وَمِقْدَارُ كُلِّ وَارِثٍ وَكَيْفِيَةُ التَّوْزِيْعِ
العِلْمُ الْمُوَصِّلُ إِلَى مَعْرِفَةِ قَدْرٍ مَا يَجِبُ بِكُلِّ ذِىْ حَقٍّ مِنَ التِّرْكَةِ
  • Rifa’I Arief mendefinisikan sebagai berikut:
قَوَاعِدُ وأُصُوْلٌ تُعْرَفُ بِهَا الْوَرِثَهُ وَالنَّصِيْبُ الْمُقَدَّرُ لَهُمْ وَطَرِيْقَهُ تَقْسِبْمِ التَّرْكَةِ لِمُسْتَحِقِّهَا
تَعَلَّمُوا القُرْانَ وَعَلَّمُوْهُ النَّاسَ, وَتَعَلَّمُوْا الفَرَائِضَ وَعَلَّمُوْهَا النَّاسَ, فَإنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالعِلْمُ مَرْفُوْعٌ وَيُوشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الفَرِيْضَةِ فَلاَ يَجِدَانِ أَحَدًا يُخْبِرُهَا
  1. I.          Pewarisan Pada Masa Pra Islam (Zaman Jahiliyah)
  1. Adanya pertalian kerabat (القرية)
  1. Adanya janji Prasetia (المخالفة)
  1. Adanya pengangkatana anak (تبنّى)
  1. II.          Pewarisan Pada Masa Awal Islam
  1. Adanya pertalian kerabat (القربة)
  1. Adanya pengangkatan anak (التبني)
  1. Adanya Hijrah (dari Mekkah ke Madinah) dan persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshar (الهجرة والمؤخة)
  1. III.          Pewarisan Pada Masa Islam Selanjutnya


Orang-orang Arab Jahiliyah adalah salah satu bangsa yang gemar mengembara dan senang berperang. Kehidupan mereka, sedikit banyak, tergantung kepada hasil rampasan perang dari bangsa-bangsa atau suku-suku yang telah mereka taklukkan. Di samping itu juga mereka berdagang rempah-rempah.
Dalam bidang pembagian harta warisan mereka berpegang teguh kepada adat istiadat yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka. Menurut ketentuan yang telah berlaku, bahwa anak yang belum dewasa dan anak perempuan atau kaum perempuan tidak berhak mendapat warisan dari harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Bahkan mereka beranggapan, bahwa janda dari orang yang meninggal itu pun dianggap sebagai warisan dan boleh berpindah tangan dari si ayah kepada anaknya.
Adapun yang menjadi sebab pusaka mempusakai pada masa Jahiliyyah ada tiga macam:
Pertalian kekerabatan belum dianggap memadai untuk mendapat warisan dan yang paling penting adalah kuat jasmani untuk membela dan mempertahankan keluarga dan kabilah (suku) dari serangan pihak lain. Dengan demikian, para ahli waris pada zaman Jahiliyyah dari golongan kerabat terdiri dari:
a)    Anak laki-laki
b)    Sudara laki-laki
c)    Paman
d)   Anak paman[1].
Orang-orang yang mempunyai ikatan janji prasetia dengan si mati berhak mendapatkan seperempat harta peninggalannya. Janji prasetia tersebut baru terjadi dan mempunyai kekuatan hukum, apabila kedua belah pihak telah mengadakan ijab-Qabul dan janji prasetianya. Ucapan (sumpah) yang bisa digunakan, antara lain:
دَمِّىْ دَمُّكَ وَهَدْمِىْ هَدْمُكَ تَرِثُنِىْ وَأَرِثُكَ وَتُطْلَبُ بِى وَأُطْلَبُ بِكَ
“Darahku darahmu, pertumpahan darahku pertumpahan darahmu, kamu mewarisi hartaku aku pun mewarisi hartamu, kamu dituntut darahmu karena tindakanmu terhadapku aku pun dituntut darahku karena tindakanku terhadapmu”.
Pengangkatan anak (adopsi) merupakan adat kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Arab Jahiliyah, walaupun anak tersebut jelas mempunyai orang tua sendiri. Anak yang diangkat mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak anak kandung, misalnya nasab dan warisan.
Orang yang telah diadopsi (diangkat anak) oleh si mati berhak mendapatkan harta peninggalannya seperti anak keturunan si mati. Dalam segala hal, ia dianggap serta diperlakukan sebagai anak kandung dan dinasabkan kepada ayah angkatnya, bukan kepada ayah kandungnya.
Sebagaimana halnya pewarisan atas dasar pertalian kerabat, pewarisan atas dasar ikatan janji prasetia dan pengangkatan anak pun disyaratkan harus orang laki-laki yang sudah dewasa. Sebab, tendensi mereka untuk mengadakan janji prasetia adalah adanya dorongan kemauan bersama untuk saling membela jiwa raga dan kehormatan mereka. Tujuan tersebut niscaya tidak mungkin dapat direalisasikan sekiranya pihak-pihak yang mengadakan janji prasetia itu masih anak-anak atau perempuan. Dan keinginan mereka melakukan pengangkatan anak pun bertujuan melangsungkan silsilah keturunan serta memelihara dan mengembangkan harta kekayaan yang mereka miliki[2].
Pada masa awal islam, kekuatan kaum muslimin masih sangat lemah, lantaran jumlah mereka sedikit. Untuk menghadapi kaum musyrikin Quraisy yang sangat kuat, Rasulullah saw. meminta bantuan penduduk di luar kota Mekkah yang sepaham dan simpatik terhadap perjuangannya dalam memberantas kemusyrikan.
Adapun yang menjadi sebab pusaka mempusakai pada masa awal Islam ada tiga macam:
a)    Adanya pertalian kerabat (القربة)
b)   Adanya pengangkatan anak (التبني)
c)    Adanya Hijrah (dari Mekkah ke Madinah) dan persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshar (الهجرة والمؤخة)
Setelah aqidah umat Islam bertambah kuat, dan satu sama lain diantara mereka telah terpupuk rasa saling mencintai, apabila kecintaan mereka kepada Rasulullah saw. sudah sangat melekat, perkembangan Islam makin maju, pengikut-pengikut bertambah banyak, pemerintahan Islam sudah stabil, maka sebab-sebab pewarisan yang hanya berdasarkan kelaki-lakian yang dewasa dan mengenyampingkan anak-anak dan kaum perempuan, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah telah dibatalkan oleh firman Allah swt.
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya. Dan bagi orang wanita ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”. (Q.S a-Nisa, [4]:7)
Sebab-sebab pewaris yang berdasarkan janji prasetia juga dibatalkan oleh firman Allah SWT
“… orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya dari pada yang bukan kerabat di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S al-Anfal,[8]:75)”.
Sedangkan pewarisan yang berdasarkan adanya pengangkatan anak (adopsi) dibatalkan oleh firman Allah:
“… dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui nama bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu …” (Q.S al-Ahzab [33]:4-5)
Dari uraian diatas, dapatlah dipahami bahwa dalam pewarisan Islam yang berhak menerima harta warisan tidak terbatas kepada kaum laki-laki yang sudah dewasa, melainkan juga kepada anak-anak dan perempuan. Dan dalam pewarisan Islam tidak dikenal adanya janji prasetia dan pengangkatan anak (adopsi)[3].
B. Pengertian
Lafadz faraidh (الفَرَئِض), sebagai jamak dari lafadz faridhah (فريضة), oleh ulamaFaradhiyunmafrudhah (مفروضة), yakni bagian yang telah dipastikan atau ditentukan kadarnya. Adapun lafadz al-Mawarits (المواريث) merupakan jamak dari lafadz mirats(ميراث). Maksudnya adalah diartikan semakna dengan lafadz
“Harta peninggalan yang ditinggalkan oleh si mati dan diwarisi oleh yang lainnya (ahli waris)”.
Sedangakan pendapat-pendapat ulama mengenai definisi ilmu faraidh atau Fiqih Mawaris:
“Ilmu fiqih yang berkaitan dengan pewarisan, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyelesaikan pewarisan tersebut dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan bagi setiap pemilik hak waris (ahli waris)”.
“Ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapatkan warisan dan siapa yang tidak mendapatkannya, kadar-kadar yang diterima oelh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiannya”.
Muhammad Muhyidin Abdul Hamid mendefinisikan sebagai berikut:
“Ilmu yang membahas tentang kadar (bagian) dari harta peninggalan bagi setiap orang yang berhak menerimanya (ahli waris)”.
“Kaidah-kaidah dan pokok yang membahas tentang para ahli waris, bagian-bagian yang telah ditentukan bagi mereka (ahli waris) dan cara membagikan harta peninggalan kepada orang (ahli waris) yang berhak menerimanya”.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ilmu faraidh atau fiqih Mawaris adalah ilmu yang membicarakan hal ihwal pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkannya, orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan tersebut, bagian masing-masing ahli waris, maupun cara penyelesaian pembagian harta peninggalan tersebut.
C. Hukum Mempelajari dan Mengajarkan Ilmu Faraidh
Dalam ayat-ayat Mawaris Allah menjelaskan bagian setiap ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, menunjukkan bagian warisan dan syarat-syaratnya menjelaskan keadaan-keadaan dimana manusia mendapat warisan dan dimana ia tidak memperolehnya, kapan ia mendapat warisan dengan penetapan atau menjadi ashobah (menunggu sisa atau mendapat seluruhnya) atau dengan kedua-duanya sekaligus dan kapan ia terhalang untuk mendapatkan warisan sebagian dan seluruhnya.
Begitu besar derajat Ilmu Faraidh bagi umat Islam sehingga oleh sebagian besar ulama dikatakan sebagai separoh Ilmu. Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i dan Daru Quthni:
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itu kepada orang-orang, karena aku adalah manusia yang akan direnggut (wafat), sesungguhnya ilmu itu akan dicabut dan akan timbul fitnah hingga kelak ada dua orang berselisihan mengenai pembagian warisan, namun tidak ada orang yang memutuskan perkara mereka”.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah saw, memerintahkan kepada umat Islam untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh, agar tidak terjadi perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta peninggalan, disebabkan ketiadaan ulama faraidh. Perintah tersebut mengandung perintah wajib. Kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu itu gugur apabila ada sebagian orang yang telah melaksanakannya. Jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosa, disebabkan melalaikan suatu kewajiban.
Dalam buku lain, kami menemukan bahwa dengan adanya kewajiban untuk menjalankan syariat Islam dalam perkara waris maka wajib (wajib kifayah) pula hukum belajar dan mengajarkan ilmu faraidh[4].
BAB III KESIMPULAN
Sejarah mawaris terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
Pertalian kerabat, janji prasetia, dan adanya pengangkatan anak dibatalkan oleh Allah dalam beberapa firmanNya.
Adapun pengertian dari faraidh sendiri adalah bagian yang telah dipastikan atau ditentukan kadarnya.  Kata Faraidh berasal darai kata al-Fardh, kata al-Fardh sendiri memiliki beberapa arti diantaranya sebagai berikut القَطْع (al-qath’),  التَقْدِيرْ (at-taqdir), الإنزال (al-inzal), العطاء(al-Atha), الإحلال (al-ihlal), التبيين (at-tabyin)
Sedangkan hukum mempelajari dan mengajarkan Ilmu Faraidh yaitu fardu kifayah.
[1] M. Ali Hasan, Hukum Warisan dalam Islam, (PT. Bulan Bintang: Jakarta), hal. 3-5
[2] Suparman Usman, Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, (Gaya Media Pratama: Jakarta), hal. 3-4.
[3] Suparman Usman, Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, (Gaya Media Pratama: Jakarta), hal. 4-7
[4] Otje Salman S. dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, (PT Refika Aditama: Bandung), hal. 4.

IBADAH MAHDHAH & GHAIRU MHADHAH


Umay M. Dja’far Shiddieq

A. Pengertian Ibadah 
Secara etomologis diambil dari kata ‘abada, ya’budu, ‘abdan, fahuwa ‘aabidun. ‘Abid,berarti hamba atau budak, yakni seseorang yang tidak memiliki apa-apa, hatta dirinya sendiri milik tuannya, sehingga karenanya seluruh aktifitas hidup hamba hanya untuk memperoleh keridhaan tuannya dan menghindarkan murkanya. 
Manusia adalah hamba Allah “‘Ibaadullaah” jiwa raga haya milik Allah, hidup matinya di tangan Allah, rizki miskin kayanya ketentuan Allah, dan diciptakan hanya untuk  ibadah atau menghamba kepada-Nya:
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدونِ       الذريات 56
Tidak Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali hanya untuk beribadah kepadaKu (QS. 51(al-Dzariyat ): 56).

B. Jenis ‘Ibadah 
Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya;

1. ‘Ibadah Mahdhah,  artinya  penghambaan yang murni hanya merupakan hubung an antara hamba dengan Allah secara langsung. ‘Ibadah bentuk ini  memiliki 4 prinsip:

a. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.

b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh:
وماارسلنا من رسول الا ليطاع باذن الله … النسآء 64
Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…(QS. 4: 64).
وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا…الحشر 7
Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…( QS. 59: 7).
Shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka tatacaranya, Nabi bersabda:
صلوا كما رايتمونى اصلى .رواه البخاري   . خذوا عنى مناسككم  .
Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat. Ambillah dari padaku tatacara haji kamu
Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara meng-ada-ada, yang populer disebut bid’ah:  Sabda Nabi saw.:
من احدث فى امرنا هذا ما ليس منه فهو رد . متفق عليه .  عليكم بسنتى وسنة الخلفآء الراشدين المهديين من بعدى ، تمسكوا بها وعضوا بها بالنواجذ ، واياكم ومحدثات الامور، فان كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة  . رواه احمد وابوداود والترمذي وابن ماجه ،  اما بعد، فان خير الحديث كتاب الله ، وخير الهدي هدي محمد  ص. وشر الامور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة . رواه مسلم
Salah satu penyebab hancurnya agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya bertanya dan menyalahi perintah Rasul-rasul mereka:
ذرونى ما تركتكم، فانما هلك من كان قبلكم بكثرة سؤالهم واختلافهم على انبيآئهم، فاذا امرتكم بشيئ فأتوا منه ماستطعتم واذا نهيتكم عن شيئ فدعوه . اخرجه مسلم

c. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.

d. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi:
Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
1. Wudhu,
2. Tayammum
3. Mandi hadats
4. Adzan
5. Iqamat
6. Shalat
7. Membaca al-Quran
8. I’tikaf
9. Shiyam ( Puasa )
10. Haji
11. Umrah
12. Tajhiz al- Janazah
Rumusan Ibadah Mahdhah adalah
“KA + SS”
(Karena Allah + Sesuai Syari’at)

2. Ibadah Ghairu Mahdhah, (tidak murni semata hubungan dengan Allah)  yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan  hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya .  Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:

a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diseleng garakan.

b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasulbid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.

c. Bersifat rasional,  ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika.  Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, danmadharat, maka tidak boleh dilaksanakan.

d. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.

Rumusan Ibadah Ghairu Mahdhah
“BB + KA”
(Berbuat Baik +  Karena Allah)

3. Hikmah Ibadah Mahdhah
Pokok dari semua ajaran Islam adalah “Tawhiedul ilaah” (KeEsaan Allah) , dan ibadah mahdhah itu salah satu sasarannya adalah untuk mengekpresikan ke Esaan Allah itu, sehingga dalam pelaksanaannya diwujudkan dengan:

a. Tawhiedul wijhah (menyatukan arah pandang). Shalat semuanya harus menghadap ke arah ka’bah, itu bukan menyembah Ka’bah, dia adalah batu tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi madharat, tetapi syarat sah shalat menghadap ke sana  untuk menyatukan arah pandang, sebagai perwujudan Allah yang diibadati itu Esa. Di mana pun orang shalat ke arah sanalah kiblatnya  (QS. 2: 144).

b. Tawhiedul harakah (Kesatuan gerak). Semua orang yang shalat gerakan pokoknya sama, terdiri dari berdiri, membungkuk (ruku’), sujud dan duduk. Demikian halnya ketika thawaf dan sa’i, arah putaran dan gerakannya sama, sebagai perwujudan Allah yang diibadati hanya satu.

c. Tawhiedul lughah (Kesatuan ungkapan atau bahasa). Karena Allah yang disembah (diibadati) itu satu maka bahasa yang dipakai mengungkapkan ibadah kepadanya hanya satu yakni bacaan shalat, tak peduli bahasa ibunya apa, apakah dia mengerti atau tidak, harus satu bahasa, demikian juga membaca al-Quran, dari sejak turunnya hingga kini al-Quran adalah bahasa al-Quran yang membaca terjemahannya bukan membaca al-Quran.

Penjelasan Bacaan Dua Kalimat Syahadat Di Islam

Tuesday, March 31st 2015. | Dua Kalimat Syahadat
Dua Kalimat Syahadat – Pengertian Doa Kalimat Syahadat sendiri ialah Lafal doa atau Perkataan atau pengakuan yg diucapkan dg lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang Islam. Jika seseorang yg bukan islam atau orang yg mau masuk islam harus membaca Bacaan 2 Kalimat Syahadat terlebih dahulu, yg dibacakan dg sungguh – sungguh serta mengerti apa yg diucapkanya.
Adapun jika orang yg mau masuk Islam tersebut tidak dapat mengucapkan dg lisan karena bisu atau uzur (Usia Tua) atau karena Ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman dan mereka itu seorang mukmin di hadapan Alloh maka mereka akan selamat kelak di hari kemudian (Akherat). Tetapi jika ada orang yg tidak mau mengucapkanBacaan Doa Syahadat tersebut maka mereka tetap menjadi seorang Kafir.
Sedangkan untuk Keutamaan Dua Kalimat Shayadat dan Manfaat Kalimat Syahadat sendiri sudah banyak sekali terdapat di bebarapa Firman Alloh Swt dan Hadist Nabi Muhammad Saw seperti, ” Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa Syirik dan mengampuni segala dosa yg selain dari Syirik itu bagi siapa yg dikehendakinya (Surat An Nisa Ayat 48)”. Adapun mengapa Syirik karena didalam Bacaan Kalimat Syahadat sendiri mempunyai arti untuk mempercayai Tuhan selain Alloh atau Tiada Tuhan selain Alloh.
Sedangkan untuk Hadist Nabi Muhammad Saw tentang Keutaman dan Manfaat dua kalimat syahadat ini sendiri seperti, ” Barangsiapa yg akhir perkataanya sebelum meninggal dunia adalah ‘lailaha illallah’ maka dia kan masuk Surga (HR. Abu Daud) dan ” Kalimat Laa Ilaha Illallah (Syahadat) merupakan suatu kebaikan yg paling utama sehingga kalimat itu dapat menghapuskan berbagai dosa dan kesalahan (Abu Dzar Kalimatul Ikhlas Ayat 55)”.

Lafal Bacaan Dua Kalimat Syahadat Di Islam

dua kalimat syahadat terlengkap di islam
Terjemahan Lafal Dua Kalimat Syahadat diatas, ” ASYHADU AN LAA ILAAHAILLALLAH, WA-ASYHADU AN’NA MUHAMMADAR RASUULULLAAH ”. Sedangkan untuk Pengertian Lafal Kalimat Syahadat ialah,” Menyaksikan ke Esaan Alloh Swt (Kalimat Syahadat Tauhid) dan menyaksikan dan mengakui ke Rasulan Nabi Muhammad Saw (Kalimat Syahadat Rasul) ”.
Untuk itu jika terdapat seseorang yg akan masuk kedalam agama Islam maka harus mengucapakan Dua Kalimat Syahadat ini dan dibacakan atau diucapkan secara bersama – sama atau berturut – turut tidak boleh dipisahkan satu sama lain. Selain itu sesudah anda membaca Kalimat Syahadat ini anda sudah masuk kedalam Agama Islam dan harus mengerjakan atau melaksanakan semua Syarat dan Rukun yang ada didlm Agama Islam itu sendiri.

PENGERTIAN SHALAT: DALIL, SYARAT, RUKUN

Sebelum membahas seputar shalat secara detail, saya ingin membatasi pembahasan ini dengan beberapa sub pembahasan agar tidak semakin meluas. Hal ini karena kita tau bahwa pembahasan seputar shalat sendiri sangat luas. Secara garis besar, pembahasan ini mencakup beberapa sub judul, sebagai berikut:
  1. Pengertian shalat
  2. Dalil-dalil Yang Mewajibkan Shalat
  3. Syarat-syarat Shalat
  4. Rukun Shalat
  5. Hal yang Membatalkan Shalat
  6. Sunah dalam Melakukan Shalat
  7. Makruh Shalat
  8. Perbedaan Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat
  9. Hal-hal yang Mungkin Terlupakan
  10. Beberapa Pelajaran dari Kewajiban Shalat

    1. Pengertian Shalat

    Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology (istilah), para ahli Fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki.

    Secara lahiriah Shalat berarti ‘Beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan’(Sidi Gazalba,88).

    Secara hakiki Shalat ialah ‘Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada Allah,secara yang mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan perbuatan’ (Hasbi Asy-syidiqi,59)

    Dalam pengertian lain Shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Basyahri Assayuthi,30).

    Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Shalat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.

    2. Dalil yang Mewajibkan Shalat

    Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al Qur’an maupun dalam Hadits nabi Muhammad SAW.

    Dalil Ayat-ayat Al Qur’an yang mewajibkan shalat antara lain berbunyi;
     “Dan dirikanlah Shalat, dan keluarkanlah Zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku" (QS.Al Baqarah;43)
     Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat mencegah perbuatan yang jahat dan mungkar”(QS. Al-Ankabut;45)
    Perintah shalat ini hendaklah ditanamkan dalam hati dan jiwa kita umat muslim dan anak-anak dengan cara pendidikan yang lcermat, dan dilakukan sejak kecil sebagaimana tersebut dalam hadis nabi Muhammad SAW :
     Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukulah (kalau mereka enggan melasanakan shalat) diwaktu usia mereka meningkat sepuluh tahun (HR.. Abu Dawud)

    3. Syarat-Syarat Shalat

    1. Beragama islam
    2. Sudah baligh dan berakal
    3. Suci dari hadats
    4. Suci seluruh anggota badan pakaian dan tempat
    5. Menutup aurat
    6. Masuk waktu yang telah ditentukan
    7. Menghadap kiblat
    8. Mengetahui mana rukun wajib dan sunah.

      4. Rukun Shalat

      1. Niat
      2. Takbiratul ihram
      3. Berdiri tegak ,bagi yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbareng bagi yang sedang sakit.
      4. Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
      5. Ruku’ dengan tumakninah
      6. I’tidal dengan tumakninah
      7. Sujud dua kali dengan tumakninah
      8. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
      9. Duduk tasyahud akkhir dengan tumakninah
      10. Membaca tasyahud akhir
      11. Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
      12. Membaca salam yang pertama
      13. Tertib; (Berurutan sesuai rukun-rukunnya)

        5. Yang Membatalkan Shalat

        Shalat akan batal atau tidak sah apabila salah satu rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.

        Adapun hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
        1. Berhadats
        2. Terkena Najis yang tidak dimaafkan.
        3. Berkata-kata dengan sengaja di;luar bacaan shalat.
        4. Terbuka auratnya
        5. Mengubah niat, missal ingin memutuskan shalat (niat berhenti shalat)
        6. Makan atau /minum.walau sedikit,
        7. Bergerak tiga kali berturut-turut, diluar gerakan shalat.
        8. Membelakangi kiblat
        9. Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan sengaja.
        10. Tertawa terbahak-bahak
        11. Mendahului Imam dua rukun.
        12. Murtad, keluar dari Islam.

          6. Sunah dalam Melakukan Shalat

          Waktu mengerjakan shalat ada ,dua sunah, yaitu sunah Ab’adh dan sunah Hai’at

          a. Sunah Ab’adh

          1. Membaca tasyahud awal
          2. Memnbaca shalawat pada tasyahud awal,
          3. Membaca shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir.
          4. Memnbaca Qunut pada shalat Subuh dan shalat witir.

            b. Sunah Hai’at

            1. Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ikhram,ketika akan ruku’ dan ketika berdiri dari ruku’.
            2. Meletakan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan tangan kiri ketika sedekap,
            3. Membaca do’a Iftitah sehabis takbiratul ikhram.
            4. Membaca Ta’awwudz ketika hendak membaca fatihah,
            5. Membaca Amiin ketika sesudah membaca Fatihah,
            6. Membaca surat Al-Qor’an pada dua raka’t permulaan sehabis membaca Fatihah,
            7. Mengeraskan bacaan Fatihah dan surat pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat magrib, isya’ dan subuh selain makmum.
            8. Membaca Takbir ketika gerakan naik turun,
            9. Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud.
            10. Memnbaca “sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari ruku’ dan membaca “Rabbanaa lakal Hamdu” ketika I’tidal,
            11. Meletakan kedua telapak tangan diatas paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir,dengan membentangkan yang kiri dan mengenggamkan yang kanan, kecuali jari telumjuk.
            12. Duduk Iftirasy dalam semua duduk shalat,
            13. Duduk Tawarruk pada duduk tasyahud akhir
            14. Membaca salam yang kedua.
            15. Memalingkan muka ke kanan dan kekiri ketika membaca salam pertama dan kedua

              7. Makruh Shalat

              Orang yang sedang shalat dimakruhkan :
              1. Menaruh telapak tangan di dalam lengan bajunya ketika Takbiratul ikhram, ruku’ dan jsujud.
              2. Menutup mulutnya rapat rapat.
              3. Terbuka kepalanya,
              4. Bertolak pinggang,
              5. Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan.
              6. Memejamkan mata,
              7. Menengadah ke langit,
              8. Menahan hadats
              9. Berludah
              10. Mengerjakan shalat di atas kuburan,
              11. Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusukan shalat.

                8. Perbedaan Laki-laki Dan Perempuan Dalam Shalat

                Laki-laki
                Perempuan
                1.


                2.

                3.


                4.



                5.
                Merenggangkan kedua siku tangannya dari kedua lambungnya waktu ruku’ dan sujud.
                Waktu ruku’ dan sujud mengangkat perutnya  dari pahanya.
                Menyaringkan suaranya /bacaanya dikeraskan di tempatr keras.

                Bila memberi tahu sesuatu dengan membaca Tasbih, yakni ‘Subhaanallah’


                Auratnya barang antara Pusar dan lutut.
                1.


                2.

                3.


                4.



                5.
                Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya.

                Meletakan perutnya pada dua tangan/ sikunya ketika sujud.
                Merendahkan suaranya/ bacaanya dihadapan laki-laki lain yang bukan muhrimnya.
                Bila memberitahu sesuatu dengan bertepuk tangan,yakni tangan kanan ditepukkan ke punggung telapak tangan kiri.
                Auratnya seluruh anggouta tubuh kecuali bagian muka dan kedua telapak tangan 

                9. Hal-hal Yang Mungkin Dilupakan

                Dalam melaksanakan shalat mungkin ada hal-hal yang terlupakan misalnya;

                1. Lupa melaksanakan yang Fardhu
                Bila yang terlupakan itu fardhu maka tidak cukup diganti dengan sujud sawi bila ia ingat ketika sedang shalat, maka haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya. Bila ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, wajiblah baginya mengulangi (menunaikan) apa yang terlupakan, lalu sujud sawi (sujud sunah karena lupa) sebelum salam.

                2. Lupa melaksanakan sunah Ab’adh,
                Jika yang terlupakan itu sunah ab-adh, kita tidak perlu mengulangi apa yang terlupakan itu,kita meneruskan shalat itu sampai selesai, dan sebelum salam kita disunahkan sujud sawi.

                3. Lupa melakksanakan Sunah hai’at
                Jika yang terlupakan itu sunah hai’at, maka tidak perlu diulangi apa yang terlupakan itu dan tidak perlu sujud sawi.

                Sujud sawi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.
                Apabila orang bimbang atau ragu tentan bilangan jumlah raka’at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan dengan yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sawi.

                10. Beberapa Pelajaran dari Kewajiban Shalat

                a. Shalat merupakan syarat menjadi taqwa.

                Taqwa merupakan hal pyang penting dalam islam karena dapat menentukan tingkah laku manusia, orang-orang yang betul-betul taqwa tidak mungkin melakukan perbuatan keji dan mungkar, dan salah satu syarat orang yang betul-betul taqwa adalah mendirikan shalat sebagaimana firman tuhan dalam surat Al-Bakarah ayat; 43,dan 110, Surat Al- Ankabut ayat; 45,dan surat An-Nuur, ayat; 56 .

                b. Shalat merupakan benteng kemaksiatan

                Shalat sebagai benteng kemaksiatan artinya Shalat dapat mencega perbuatan keji dan mungkar. Semakin baik kwalitas shalat seseorang maka semakin efektif pula benteng pertahanannya untuk memelihara dirinya dari perbuatan maksiat. (Baca juga : Tips Khusyu' dalam Sholat)

                c. Shalat mendidik perbuatan baik dan jujur

                Shalat akan mendidik perbuatan baik seseorang apabila dilaksanakan secara khusuk. Banyak orang-orang yang shalat celaka, karena lalai akan shalatnya.

                Selain mendidik perbuatan baik Shalat juga mendidik perbuatan jujur dan tertib, orang yang mendirikan shalat dengan baik tidak .mungkin meninggalkan syarat dan rukunnya, karena apabila salah satu syarat atau rukunnya ditinggalkan maka shalatnya akan batal atau tidak sah.

                d. Shalat akan membangun etos kerja

                Sebagaimana keterangan di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu apakah orang-orang itu baik atau buruk, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di tempat dimana mereka bekerja. Apabila ia melaksanakan shalat dengan khusuk dan ikhlas karena Allah, maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja, mereka tidak akan melakukan koropsi atau tidak jujur dalam bekerja melaksanakan tugas.

                Kesimpulan

                Shalat menjadi kewajiban utama bagi setiap muslim, shalat menjadi hal pokok yang menentukan tegak atau tidaknya agama seseorang. Bahkan shalat menjadi pembeda antara seorang muslim dan kafir. Dan saking pentingnya hal ini, maka setiap muslim harus menjaga shalatnya terutama shalat 5 waktu. Hal ini tentunya berkaitan dengan kualitas dan kuantitas shalat yang kita kerjakan itu sendiri. Sehingga shalat yang kita kerjakan setiap hari dapat memberikan efek positif seperti yang terdapat dalam al-qur'an; tanha 'an al-fahsya'i wa al-munkar. (Baca juga: Sholat yang Fungsional)

                Penjelasan Puasa Ramadhan


                Santri Dayah.Com - Puasa Ramadhan sedang kita laksanakan, tentunya sebuah ibadah yang kita kerjakan kita harus mengetahui secara mendalam hal-hal yang bersangkut paut dengan ibadah tersebut, sehingga kita mampu menjalankan amalan sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan amalan kita akan diterima oleh Allah. Karena itu kali ini LBM Mudi, merasa penting untuk menuliskan sedikit tentang fiqih puasa, kajian yang dibahas disini merujuk kepada kitab Mu`tabarah dalam Mazhab Syafii seperti Hasyiah I`anatuth Thalibin. Dalam tulisan singkat ini tidak kami sertakan dalil-dalil dari setiap masalah dengan tujuan untuk mempersingkat tulisan.

                Pengertian puasa

                Puasa dalam bahasa arabnya الصوم/ الصيام secara harfiah berarti menahan diri, sedangkan dalam terminologi syara` berarti :
                امساك مخصوص عن شئ مخصوص في زمن مخصوص من شخص مخصوص
                “menahan diri dengan ketentuan tertentu dari beberapa hal tertentu dalam masa tertentu dari orang tertentu”.

                Dalil puasa Ramadhan

                Ayat al-quran:
                1. Surat al-Baqarah ayat 183 – 185
                يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ . شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
                “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa 184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”.
                Hadits Rasulullah SAW:
                1. Hadits Riwayat Ibnu Umar ra:
                بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ
                “Islam dibangun atas lima; Syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan dan Haji ke Baitullah”.
                2. Hadits Riwayat Imam Baihaqy no. 7348:
                أعبدوا ربكم و صَلُّوا خَمْسَكُمْ ، وَأَدُّوا زَكَاتَكُمْ طَيِّبَةً بِهَا نُفُوسُكُمْ ، وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَحُجُّوا بَيْتَ رَبِّكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ
                “Sembahlah tuhanmu dan shalatlah lima waktu, tunaikanlah zakatmu untuk membersihkan diri kamu, berpuasalah pada bulan (Ramadhan) kamu, dan hajilah ke rumah tuhanmu pasti kami akan memasuki surga tuhanmu”
                Ijmak para ulama
                Kewajiban puasa ramadhan merupakan hal yang ijmak ulama/konsesus dan merupakan hal yang diketahui oleh khalayak ramai. Karena itu maka bagi yang mengingkari kewajibannya akan berakibat kufur.

                Sebab wajib memulai puasa Ramadhan:

                Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan pada bulan Ramadhan, maka sebab wajib puasa ramadhan antara lain:
                1. Telah sempurna sya`ban 30 hari
                2. Melihat hilal ramadhan pada malam 30 sya`ban
                  Terlihat hilal akan tetap/stubut pada hakim bila ada seorang laki-laki yang adil yang bersaksi bahwa ia telah melihat hilal.
                  Sedangkan bila saksi tersebut tidak mencukupi syarat sebagai saksi maka hanya wajib berpuasa terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran beritanya saja tidak berlaku secara umum.

                Rukun Puasa:

                1. Niat
                  Niat dilakukan dengan hati, dan tidak disyaratkan harus mengucapkan lafadh niatnya dengan lidah, tetapi hanya disunatkan mengucapkan lafadh niat sebagai pembantu bagi hati. Menurut Mazhab Syafii niat disyaratkan harus ada setiap malam, sehingga satu kali niat pada malam awal Ramadhan tidaklah mencukupi untuk seluruh puasa Ramadhan.
                Ada sedikit perbedaan tentang waktu niat bagi puasa wajib dengan puasa sunat. Untuk puasa wajib, disyarakan harus berniat pada waktu malam hari. Sedangkan untuk puasa sunat boleh niat sebelum tergelincir matahari dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
                Dalam niat puasa wajib juga harus ditentukan(ta`yin) puasa yang ia lakukan, misalnya puasa wajib Ramadhan atau puasa Nazar atau kafarah.
                • Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

                Syarat sah puasa:

                1. Islam 
                2. Berakal 
                3. Bersih dari haidh, nifas serta wiladah.
                  Tiga syarat ini harus ada pada sehari penuh untuk sah puasa, sehingga terhadap seseorang yang sempat hilang akalnya(gila) sesaat, datang haidh dan nifas pada tengah hari maka puasanya tidak sah.
                  Hal ini sedikit berbeda dengan orang pingsan, bila ia sempat sadar walau sesat maka puasanya sah sedangkan bila ia tidak sadar seharian penuh maka puasanya tidak sah.
                  Berbeda lagi dengan orang yang tidur seharian penuh, puasanya tetap sah.
                4. Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

                Hal-hal yang membatalkan puasa:

                1. Jimak
                2. Sengaja muntah 
                3. Memasukkan sesuatu kedalam rongga terbuka.
                  Disyaratkan rongga tersebut haruslah rongga terbuka sehingga bila masuk sesuatu melalui pori-pori kulit atau melalui suntikan pada daging maka tidaklah membatalkan puasa.
                4. Onani
                5. Keluar mani karena bersentuhan dengan wanita.
                  Sedangkan keluar mani/sperma karena sebab lain seperti karena menghayal, melihat hal-hal yang membangkitkan syahwat maka tidaklah membatalkan puasa.
                Disini dapat dipahami tentang masalah yang sering ditanyakan oleh masyarakat, apakah sah puasa orang yang berjunub karena mimpi basah, jawabannya tentu saja sah. Yang membatalkan puasa hanyalah keluar mani yang disebabkan bersentuhan dengan wanita.
                Semua hal-hal yang membatalkan puasa tersebut baru bisa membatalkan bila dikerjakan dengan adanya unsur sengaja dan teringat sedang berpuasa. Maka bila ia melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa atau karena tidak teringat bahwa ia sedang puasa maka tidaklah membatalkan puasa.

                Syarat wajib puasa:

                1. Berakal 
                2. Baligh 
                3. Sanggpup menjalankan puasa.
                Terhadap orang yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan puasa sama sekali. Sedangkan terhadap anak-anak yang belum baligh juga tidak diwajibkan puasa namun terhadap walinya, bila ia mampu berpuasa, wajib memerintahkannya untuk berpuasa bila ia telah mencapai umur 7 tahun.

                Orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa

                1. Orang sakit yang dapat menimbulkan mudharat bila ia berpuasa.
                  Terhadap orang sakit boleh baginya untuk berbuka pausa, namun wajib baginya untuk mengqadhanya. Sedangkan bagi oyang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh maka sebagai ganti puasa wajib baginya membayar fidyah sebaganyak 1 mod kepada faqir miskin untuk satu hari puasa.
                2. Musafir
                  dengan ketentuan perjalanan yang ia tempuh mencapai jarak yang dibolehkan qashar shalat (± 134 km atau pendapat lain ± 96 km) dan semenjak subuh ia telah musafir. Maka bila seseorang melakukan perjalanan setelah subuh maka untuk hari tersebut tidak dibenarkan baginya untuk berbuka puasa. Terhadap musafir yang tidak berpuasa maka wajib untuk mengqadhanya tanpa membayar fidyah.
                3. Orang tua renta
                  Terhadap orang yang sudah pikun dan tidak sanggup lagi berpuasa maka dibolehkan baginya meninggalkan puasa tetapi diwajibkan baginya membayar fidiyah berupa makanan pokok kepada faqir miskin sebanyak 1 mod untuk satu hari puasa.
                4. Wanita hamil atau menyusui.
                  Terhadap wanita hamil dan menyusui bila ia berbuka puasa karena takut terhadap kesehatan dirinya sendiri atau kesehatan dirinya beserta anaknya maka terhadap keduanya hanya wajib mengqadha puasa tanpa wajib membayar fidyah. Sedangjan bila ia berbuka karena takut terhadap kesehatan anaknya saja maka wajib terhadapnya qadha puasa dan membayar fidyah sebanyak 1 mod untuk setiap hari. Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter, jika dibandingkan denga kilo gram adalah 0,6912 kg (Berdasarkan berat beras 1 liter 0,8 kg) dibulatkan menjadi 0,7 kg.

                Kafarah puasa:

                yang mewajibkan kafarah puasa adalah membatalkan puasa dengan jimak yang berdosa dengan sebab puasa, Adapun kafarah puasa tersebut adalah :
                1. Memerdekakan budak muslim, bila tidak mampu maka:
                2. Puasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka:
                3. Memberi makanan kepada 60 faqir miskin

                Hal-hal yang disunatkan dalam berpuasa:

                1. Sahur dan mentakkhirkan sahur selama jangan sampai waktu yang meragukan.
                  Pahala sahur dapat hasil walaupun hanya meneguk seteguk air. Waktu sahur adalah mulai setengah malam, sehingga makan minum sebelumnya tidak memperoleh pahala sahur.
                2. Menyegerakan berbuka puasa bila telah yakin telah sampai waktu berbuka.
                3. Terhadap orang yang berjunub sunat mandi sebelum fajar.
                4. Menjauhi segala macam kemewahan (rafahiyah) dan menjauhi memperbanyak memenuhi keinginan (syahwat) yang mubah baik melalui pendengaran, penglihatan maupun penciuman, seperti mencium wangi-wangian.
                5. Menjaga lidah dari hal-hal yang diharamkan seperti berdusta, mengupat, mencela dll.Bila orang yang berpuasa dicela oleh orang lain maka disunatkan baginya mengucapkan  اني صائم  (saya berpuasa) sebanyak dua kali dalam hati dan dengan lidahnya (bila tidak takut timbul riya) untuk memberikan kesabaran baginya dan untuk menasehati orang tersebut dan jangan dibalas dengan cela karena akan menghilangkan barakah puasanya.
                6. Memperbanyak shadaqah
                7. Memperbanyak membaca al-Quran
                8. Memperbanyak ibadah dan i`tikaf terlebih lagi pada 10 akhir Ramadhan.
                9. Meninggalkan bersiwak/gosok gigi setelah tergelincir matahari.Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitamy tetap makruh walaupun untuk menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh selain puasa seperti karena tidur, namun menurut Imam Ramli bila bau mulut tersebut timbul karena hal-hal hal selain puasa seperti karena makan makanan berbau atau karena tidur maka disunatkan untuk bersiwak/gosok gigi.
                10. Membaca doa ketika berbuka,antara lain doa yang dibacakan oleh Nabi SAW;
                  اللَّهُمَّ لَكَ صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت. اللَّهُمَّ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
                  “Ya Allah, bagiMu aku berpuasa dan atas rizkiMu aku berbuka. Ya Allah hilanglah kehausan, dan telah basahlah kerongkongan dan tetaplah pahala insya Allah”
                  Disunatkan juga untuk menambahkan doa:
                  وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَرَحْمَتَكَ رَجَوْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ
                  “dan dengan Engkau aku beriman, dan hanya atasMu aku bertawakal, dan hanya rahmatMu aku harapkan dan hanya kepadaMu aku kembali”
                11. Memberikan makanan berbuka untuk orang yang berpuasa sebagaimana tersebut dalam hadits yang shaheh riwayat Imam Turmuzi.
                Referensi:
                • Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 3 cet. Haramain
                • Beberapa kitab Fiqh Syafi`yyah lainnya.

                Pengertian Zakat, Infak dan Sedekah

                Sumber: Ahmadzain.com

                Zakat mempunyai beberapa arti, diantaranya :Pengertian  Zakat
                Pertama : An-Nama (tumbuh dan berkembang), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakat darinya, tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang lebih banyak. Faktanya sudah sangat banyak.
                Kedua : Ath-Thaharah (suci), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi bersih dan membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad, dengki dan bakhil.
                 Ketiga : Ash-Sholahu (baik), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi baik dan zakat sendiri akan memperbaiki kwalitas harta tersebut dan memperbaiki amal yang memilikinya.  
                Adapun zakat secara istilah adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga.
                 Pengertian Infak
                Infak dari akar kata : Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf), yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang keluar dari ajaran Islam.
                Kata (infaq), yang huruf akhirnya mestinya “Qaf”, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “ Kaf ”, sehingga menjadi (infak).   
                Maka, Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng "infak" kan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah :
                إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
                “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan” (Qs. Al Anfal : 36)
                Sedangkan Infak secara istilah adalah : Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti : menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
                Infak sering digunakan oleh Al Qur'an dan Hadits untuk beberapa hal, diantaranya :
                Pertama : Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu zakat. Infak dalam pengertian ini  berarti zakat wajib.
                Kedua : Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain zakat, seperti kewajiban seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Kata infak disini berubah menjadi nafkah atau nafaqah.
                Ketiga : Untuk menunjukkan harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan, tetapi tidak sampai derajat wajib, seperti memberi uang untuk fakir miskin, menyumbang untuk pembangunan masjid atau menolong orang yang terkena musibah. Mengeluarkan harta untuk keperluan-keperluan di atas disebut juga dengan infak.
                Biasanya infak ini berkaitan dengan pemberian yang bersifat materi. 
                Pengertian Sedekah.
                Sedangkan  “Sedekah“  secara bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang terdiri dari tiga huruf : Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi Sedekah.
                Sedekah bisa diartikan mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Maka Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan (bukti), sebagaimana sabdanya :
                وعن أبي مالكٍ الحارث بن عاصم الأشعريِّ - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم - : الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمان ، والحَمدُ لله تَمْلأُ الميزَانَ ، وَسُبْحَانَ الله والحَمدُ لله تَملآن - أَوْ تَمْلأُ - مَا بَينَ السَّماوات وَالأَرْضِ، والصَّلاةُ نُورٌ ، والصَّدقةُ بُرهَانٌ ، والصَّبْرُ ضِياءٌ ، والقُرْآنُ حُجةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ .كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائعٌ نَفسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُها  رواه مسلم
                Dari Abu Malik  Al harits Bin Ashim Al as'ariy ra.. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Suci adalah sebagian dari iman, membaca alhamdulillah dapat memenuhi timbangan, Subhanallah dan Alhamdulillah dapat memenuhi semua yang ada diantara langit dan bumi, salat adalah cahaya, sedekah itu adalah bukti iman, sabar adalah pelita dan AlQuran untuk berhujjah terhadap yang kamu sukai ataupun terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang pada waktu pagi menjual dirinya, kemudian ada yang membebaskan dirinya dan ada pula yang membinasakan dirinya.” (HR. Muslim).
                Sedekah bisa diartikan juga dengan mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang diartikan sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti menolong orang lain dengan  tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan  melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah.  Ini sesuai dengan hadits :
                عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ ناساً قالوا : يَا رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ الدُّثُور بالأُجُورِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ : أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ، وَكُلِّ تَكبيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً ، وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ  قالوا : يَا رسولَ اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ : أرَأيتُمْ لَوْ وَضَعَهَا في حَرامٍ أَكَانَ عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا في الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ رواه مسلم
                Dari Abu Dzar radhiallahu 'anhu : Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka”. Nabi bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah“. Mereka bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim)

                          Kesimpulan
                          Zakat kalau disebut dalam al-Qur’an dan Hadist berarti zakat wajib yang dikenal kaum muslimin sebagai rukun Islam ketiga. Sedangkan Infaq kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib (zakat), kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib selain zakat (nafkah keluarga). Kadang dipakai untuk menyebut  infaq yang tidak wajib. Begitu juga Sedekah, kadang berarti zakat wajib, kadang untuk sesuatu yang tidak wajib. Wallahu A’lam

                sumber: http://nurulhedayat.blogspot.co.id/

                Ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam yang ke-5 atau terakhir. Setiap umat Islam di seluruh dunia sangat berkeinginan untuk melakuakn ibadah haji. Agar semua rukun Islamnya terpenuhi. Sebelum melakukan ibadah haji, alangkah baiknya jika kita mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan ibadah haji mulai dari sekarang. Inilah Pengertian, syarat, rukun, wajib, sunah, dan larangan haji,

                - Pengertian Haji
                Haji menurut bahasa berarti menyengaja, bermaksud atau mengunjungi. Sedangkan menurut syarak, haji adalah mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Kakbah) dengan niat beribadah kepada Allah swt. dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan syariat.

                - Syarat Haji
                Syarat haji adalah sesuatu yang apabila terpenuhi, maka menjadikan orang tersebut wajib melaksanakan ibadah haji. Hal-hal yang termasuk syarat haji adalah:
                a. beragama Islam
                b. baligh
                c. sehat jasmani/rohani
                d. merdeka
                e. mampu

                - Rukun Haji
                Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Rukun haji yaitu:
                a. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram (pakaian putih tidak berjahit).
                b. Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah mulai tergelincir matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
                c. Tawaf, yaitu mengelilingi Kakbah 7 kali putaran dari Hajar Aswad dengan posisi Baitullah di sebelah kiri. Dalam rukun haji, tawaf yang digunakan adalah tawaf ifadah.
                d. Sa'i, yaitu lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
                e. Tahalul, yaitu mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
                f. Tertib, maksudnya pengerjaan rukun haji secara berurutan.

                - Wajib Haji
                Wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan apabila tidak dilakukan harus membayar denda atau dam dan hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk wajib haji yaitu:
                a. Ihram dari miqat, ialah miqat makani dan miqat zamani yang telah ditentukan.
                b. Bermalam di Muzdalifah.
                c. Melempar jumrah aqabah tanggal 10 Zulhijah.
                d. Melempar jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan masing-masing 7 batu (jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah ukhra).
                e. Bermalam di Mina tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
                f. Meninggalkan larangan-larangan haji.

                - Sunah Haji
                Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunah haji yaitu:
                a. Mandi ketika akan ihram.
                b. Melakukan haji ifrad.
                c. Membaca talbiyah.
                d. Membaca doa setelah talbiyah.
                e. Melakukan tawaf qudum ketika masuk Masjidil Haram.
                f. Membaca dzikir dan doa.
                g. Minum air zam-zam.
                h. Shalat sunah dua rakaat setelah tawaf.

                - Larangan Haji
                a. Larangan bagi jamaah haji laki-laki yaitu:
                1. Memakai pakaian yang berjahit.
                2. Memakai tutup kepala.
                b. Larangan bagi jamaah haji perempuan yaitu:
                1. Memakai tutup wajah.
                2. Memakai sarung tangan.
                c. Larangan bagi jamaah haji laki-laki dan perempuan yaitu:
                1. Memakai wangi-wangian.
                2. Mencukur rambut atau bulu badan.
                3. Menikah.
                4. Bercampur suami istri.
                5. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
                SHALAT QASHAR

                Bagi seorang muslim yang sedang dalam perjalanan dengan jarak yang memenuhi syarat, maka ia boleh memendekkan shalatnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun itu hanya pilihan. Ia bisa juga tetap melakukan shalat empat rakaat.


                DEFINISI SHALAT QASHAR

                Shalat qashar adalah shalat wajib empat rakaat yang dipendekkan menjadi dua rokaat. Shalat tersebut adalah shalat Dzuhur, Ashar dan Isya. 


                DALIL BOLEHNYA SHALAT QASHAR

                - QS An-Nisa 4:101

                وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا
                Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. 

                - Hadits sahih riwayat Bukhari:

                أن ابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم، كانا يقْصُران ويُفْطران في أربعة بُرُد، وهي ستة عشر فرسخاً

                Artinya: Bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas keduanya mengqashar shalat dan tidak puasa Ramadan pada jarak perjalanan empat burud yaitu 16 farsakh.

                - Hadits sahih riwayat Muslim dari Ya'la bin Umayyah
                يعلى بن أمية، قلت لعمر: ما لنا نقصر وقد أمنا؟ فقال: سألت رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم فقال: صدقة تصدق اللّه بها عليكم فاقبلوا صدقته

                - Hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih) dari Ibnu Umar
                صحبت النبي صلى اللّه عليه وسلم، فكان لا يزيد في السفر على ركعتين، وأبو بكر، وعمر، وعثمان كذلك؛

                - Dalam kitab hadits Muwatta' Malik I/313 dari Aslam

                أن عمر بن الخطاب [ ص: 313 ] صلى للناس بمكة ركعتين فلما انصرف قال يا أهل مكة أتموا صلاتكم فإنا قوم سفر ثم صلى عمر ركعتين بمنى 113 ولم يبلغنا أنه قال لهم شيئا 

                - Ijmak ulama fiqih atas bolehnya shalat qashar bagi musafir yang memenuhi syarat.

                SYARAT JARAK PERJALANAN YANG BOLEH SHALAT QASHAR

                Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi musafir untuk dapat melakukan shalat qashar, yaitu:

                - Jarak perjalanan mencapai 48 mil atau sekitar 78 km. 
                - Niat safar. Maksudnya, harus ada niat yang jelas kemana arah perjalanan yang dituju.
                - Perjalanan yang dibolehkan. Bukan perjalanan dosa (maksiyat). Orang yang bepergian dengan niat hendak mencuri, atau berzina, tidak boleh mengqashar shalat.

                WAKTU MULAI DAPAT MELAKUKAN QASHAR

                Seorang musafir dapat mulai melakukan shalat qashar setelah dia keluar dari dinding rumah. 

                NIAT SHALAT QASHAR

                Shalat Qashar Dhuhur: اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
                Teks latin: Ushalli fardaz - Dzuhri qasran rokataini lillahi ta'ala
                Artinya: Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah

                Shalat Qashar Ashar: اُصَلِّى فَرْضَ العصر رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
                Teks latin: Ushalli fardal Ashri qasran rokataini lillahi ta'ala
                Artinya: Niat shalat fardhu Ashar secara qashar dua rakaat karena Allah

                Shalat Qashar Isya: اُصَلِّى فَرْضَ العشاء رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
                Teks latin: Ushalli fardal Isya'i qasran rokataini lillahi ta'ala
                Artinya: Niat shalat fardhu Isya secara qashar dua rakaat karena Allah

                Apabila qashar secara berjamaah, maka tinggal menambah kata "imaman" (sebagai imam) atau "makmuman" (sebagai makmum) sebelum kata "Lillahi Taala". 

                TIDAK BOLEH SHALAT QASHAR APABILA:

                - Apabila niat tinggal di tempat tujuan lebih dari empat hari secara sempurna selain pulang dan pergi-nya. Apabila niat tinggal di tempat yang dituju kurang dari 4 hari, atau tidak niat sama sekali maka ia boleh melakukan shalat qashar selama empat hari.

                - Apabila sudah sampai ke tempat ia tinggal secara tetap.

                SHALAT JAMAK TAQDIM DAN TA'KHIR

                Seorang musafir juga diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak, baik jamak taqdim atau jamak ta'khir. 


                DEFINISI JAMAK TAQDIM DAN TA'KHIR

                - Shalat jamak taqdim adalah mengumpulkan dua shalat fardhu di waktu yang pertama yakni zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya di waktu Dzuhur atau Maghrib. Dengan kata lain, shalat Ashar dilakukan di waktu Dzuhur, dan shalat Isya dilaksanakan di waktu Maghrib.

                - Shalat jamak ta'khir adalah mengumpulkan dua shalat fardhu di waktu yang kedua yakni Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya di waktu Ashar atau Isya. Jadi, shalat Dzuhur dilaksanakan di waktu Ashar, dan shalat Maghrib dilakukan di waktu Isya.


                SYARAT SHALAT JAMAK TAQDIM 

                - Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak bolehnya Qashar yakni 4 burud atau 16 farsakh yang dalam ukuran sekarang sama dengan 78 km (pendapat lain: 80 atau 81 km) atau 48 mil.
                - Harus tertib. Yakni, shalat dzuhur dulu baru shalat Ashar; shalat Maghrib dulu baru shalat Isya.
                - Niat jamak di shalat yang pertama
                - Muwalat (segera) antara dua shalat tidak ada aktifitas pemisah yang panjang.
                - Dalam perjalanan. Kedua shalat dilakukan di tengah perjalanan. 


                DALIL BOLEHNYA SHALAT JAMAK

                - Hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) dari Anas bin Malik:

                عن أنس رضي الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا ارتحل قبل أن تزيغ الشمس أخّر الظهر إلى وقت العصر ثم نزل فجمع بينهما ، وإذا زاغت قبل أن يرتحل صلى الظهر ثم ركب . متفق عليه .

                Artinya: Apabila Rasulullah melakukan perjalanan sebelum tergelincirnya matahari, maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur sampai waktu Ashar lalu turun (dari kendaraan) dan menjamak keduanya. Apabila matahari tergelincir sebelum melakukan perjalanan maka Nabi shalat Zhuhur lalu naik kendaraan (untuk berangkat).

                - Hadis sahih riwayat Muslim dari Anas

                إذا أراد أن يجمع بين الصلاتين في السفر أخر الظهر حتى يدخل أول وقت العصر ثم يجمع بينهما

                Artinya: Apabila Nabi hendak menjamak di antara dua shalat di (tengah) perjalanan, maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur sampai masuk awal waktu Ashar lalu menjamak keduanya.

                - Hadis sahih riwayat Muslim

                إذا عَجِلَ عليه السفر يؤخر الظهر إلى أول وقت العصر فيجمع بينهما ، ويؤخر المغرب حتى يجمع بينها وبين العشاء حين يغيب الشفق 

                Artinya: Apabila Nabi bergegas untuk melakukan perjalanan maka ia mengakhirkan shalat Zhuhur sampai waktu Ashar dan menjamak keduanya. Dan mengakhirkan shalat Maghrib sampai mengumpulkan (menjamak) antara Maghrib dan Isya ketika bayang-bayang merah sudah terbenam (tanda masuk waktu Isya).


                NIAT SHALAT JAMAK TAQDIM

                - Niat shalat jamak taqdim Dzuhur dengan Ashar: أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر فرضا لله تعالي
                Teks latin: Ushalli fardaz-Dzuhri jam'a taqdimin bil Ashri fardan lillahi Ta'ala
                Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak dengan Ashar karena Allah

                - Niat shalat jamak taqdim Maghrim dengan Isya: أصلي فرض المغرب جمع تقديم بالعشاء فرضا لله تعالي
                Teks latin: Ushalli fardal Maghribi jam'a taqdimin bil Isya'i fardan lillahi Ta'ala
                Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak dengan Isya karena Allah

                Catatan: 
                - Kalau shalat dilakukan secara berjamaah maka anda harus menambah kata "makmuman" (sebagai makmum) atau "imamam" (sebagai imam) sebelum kata "Lillahi Taala".
                - Adapun shalat yang kedua, yakni shalat Ashar atau Isya, maka tidak perlu ada niat jamak taqdim.

                SHALAT JAMAK TA'KHIR

                - Sebagaimana disinggung di muka, shalat jamak ta'khir adalah mengumpulkan dua shalat fardhu pada waktu yang kedua. Yakni, melakukan shalat Dzuhur di waktu Ashar atau melaksanakan shalat Maghrib di waktu Isya'.

                SYARAT SHALAT JAMAK TA'KHIR

                - Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak bolehnya Qashar yakni 4 burud atau 16 farsakh yang dalam ukuran sekarang sama dengan 78 km (pendapat lain: 80 atau 81 km) atau 48 mil.
                - Niat shalat ta'khir di waktu yang pertama di luar shalat. Artinya, ketika musafir memutuskan hendak jamak ta'khir dan saat itu sudah masuk waktu dzuhur, maka ia harus niat untuk jamak ta'khir.
                - Dalam perjalanan sampai selesainya kedua shalat.
                - Dalam jamak ta'khir, tertib atau urut tidak wajib. Maka, boleh melakukan shalat Ashar atau dzuhur lebih dulu; atau mendahulukan maghrib atau isya. Ini berbeda dengan shalat jamak taqdim. Namun, tertib itu sunnah.

                NIAT SHALAT JAMAK TA'KHIR

                - Niat shalat jamak ta'khir Dzuhur dan Ashar: أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر فرضا لله تعالي
                Teks latin: Ushalli faraz-Dzuhri jam'a ta'khirin bil Ashri fardan lillahi taala
                Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak ta'khir dengan Ashar karena Allah

                - Niat shalat jamak ta'khir Maghrib dan Isya: أصلي فرض المغرب جمع تأخير بالعشاء فرضا لله تعالي
                Teks latin: Ushalli fardal Maghribi jam'a ta'khirin bil Isya'i fardan lillahi taala
                Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak ta'khir dengan Isya' karena Allah

                Catatan: 
                - Kalau shalat dilakukan secara berjamaah maka anda harus menambah kata "makmuman" (sebagai makmum) atau "imamam" (sebagai imam) sebelum kata "Lillahi Taala".
                - Adapun shalat yang kedua, yakni shalat Ashar atau Isya, maka tidak perlu ada niat jamak ta'khir. 

                NIAT SHALAT JAMAK DAN QASHAR

                Seorang musafir dan melakukan shalat dengan niat Qashar dan Jamak sekaligus. Itu artinya, dua shalat dikumpulkan dalam satu waktu, sekaligus rokaatnya disingkat untuk yang asalnya empat rakaat seperti dzuhur, ashar dan isya.
                Adapun niatnya sebagai berikut:

                - Niat shalat qashar dan jamak taqdim: أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
                - Niat shalat qashar dan jamak ta'khir: أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي

                Catatan: 
                - Ganti kata Dzuhur dan Ashar dengan Maghrib dan Isya sesuai keperluan.
                - Kalau berjamaah, anda harus menambah kata "makmuman" atau "imaman" sesuai posisi anda.

                Referensi:

                Rujukan tulisan ini diambil dari Quran, hadits dan sejumlah kitab kuning salaf madzhab Syafi'i antara lain:

                - Al Jaziri dalam Al-Fiqh alal Mazahib Al Arbaah
                - Imam Syafi'i dalam Al-Umm
                - http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/qashar-shalat-musafir-madzahib.html#1
                - http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/kitab-minhaj-at-talibin-nawawi.html
                - http://www.fatihsyuhud.org/2013/02/fathul-qorib-syarah-taqrib.html
                - http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/kitab-fathul-muin-malibari-shafii.html
                - http://www.fatihsyuhud.org/2013/04/kitab-zubad-fiqh-shafii.html


                JAMAK TAQDIM DILAKUKAN SEBELUM BEPERGIAN, BOLEHKAH?

                Assalamu'alaikum...
                Salam ta'dzim saya haturkan. Langsung saja saya ingin tanya. 

                1. saya pernah mendengar keterangan bahwa jama' taqdim boleh dilakukan sebelum berangkat bepergian, apakah benar demikan? Mohon diberi penjelasan sekaligus kalo ada ta'birnya sekalian. 

                2. mengingat era sekarang jumlah pengguna jalan mengalami peningkatan sangat drastis apalagi diperkotaan mobil semakin padat dan merayap sehingga kalau dulu bepergian jarak tempuh 50 km bisa ditempuh 1 hingga 1,5 jam namun sekarang terkadang bisa memakan waktu lebih dari 3 jam, pertanyaan saya bolehkah kita melakukan jama' ataupun qosor? 

                Mohon penjelasan. dimanakah saya bisa mendapatkan jawaban dari pertanyaan2 saya ini, maksudnya via email, blog, fb atau website???

                Atas jawabanya saya haturkan beribu terima kasih. Semoga Alloh membalas dengan sebaik-baiknya balasan, amin. Wassalamu'alaikum.

                JAWABAN

                1. Itu tidak benar. Jamak shalat bagi musafir itu dibolehkan apabila ia sudah berangkat atau sudah keluar dari rumah dan tujuan perjalanannya juga harus mencapai 16 farsakh (80 km). Berdasarkan hadits sahih riwayat Muslim dan lainnya sbb: 
                Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari sbb:

                أن ابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم، كانا يقْصُران ويُفْطران في أربعة بُرُد، وهي ستة عشر فرسخاً

                Artinya: Bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas keduanya mengqashar shalat dan tidak puasa Ramadan pada jarak perjalanan empat burud yaitu 16 farsakh.


                كان النبي - صلى الله عليه وسلم - إذا خرج مسـيرة ثلاثة أميال، أو ثلاثة فراسخ ـ شكَّ الراوي ـ صلى ركعتين

                Artinya: Nabi apabila keluar dalam jarak tiga mil atau tiga farsakh -- perawi ragu -- maka Nabi shalat andua rakaat (qashar).

                Ulama fikih memaknai hadits ini sbb: (a) Apabila Nabi bermaksud melakukan perjalanan sejauh 4 burud (80 km), maka beliau melakukan qashar shalat langsung setelah melewati batas kota Madinah sejauh 3 mil.

                Dalam hadits lain riwayat Bukhari & Muslim, Anas berkata:

                صليت مع رسول الله - صلى الله عليه وسلم - الظهـر بالمدينة أربعاً، وصليت معه العصـر بذي الحليفة ركعتين

                Artinya: Aku shalat Dhuhur bersama Rasulullah di Madinah 4 rokaat. Lalu shalat Ashar bersamanya di Dzul Hulaifah 2 rakaat (qashar).

                Dzul Hulaifah berjarak beberapa kilometer dari kota Madinah. Hadits ini menguatkan pendapat bahwa shalat jamak dan qashar boleh dilakukan setelah berangkat; tidak boleh dilakukan sebelum berangkat.

                Seluruh mazhab empat memaknai kedua hadits di atas demikian: bahwa syarat bolehnya jamak taqdim bagi musafir yaitu adanya dawamus safar (selama dalam perjalanan). Orang yang belum berangkat pergi berarti statusnya masih muqim, belum musafir.

                2. Dispensasi jamak qashar diberikan berdasarkan jarak jauhnya perjalanan (masafah al-qashr), bukan jarak tempuh seperti disebut dalam hadits di atas. Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir 2/362 menyatakan:

                فإذا ثبت أن القصر يجوز في أربعة برد ، وهو ستة عشر فرسخا ، وهو : ثمانية وأربعون ميلا ، فلا اعتبار بالزمان معها إذا كان قدر المسافة ما ذكرنا 

                Artinya: Apabila (dispensasi) qashar itu ditetapkan berjarak 16 farsakh, yaitu 48 mil, maka waktu tempuh tidak lagi dianggap.
                • Blogger news

                • Blogroll

                • About